Pengertian Koperasi Sehati
Pengertian Koperasi menurut Koperasi Sehati ada 3 hal penting yaitu KUAT , DISIPLIN Melakukan segala sesuatu menurut cara yang telah ditetapkan dengan teguh. SINERGI Membangun komunikasi efektif agar tercipta keselarasan berbagai ide untuk mencapai tujuan bersama. CERDAS, KREATIF Memanfaatkan peluang untuk menghasilkan gagasan baru dalam peningkatan efektifitas kerja. BERANI Mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan yang cukup serta bertanggung jawab atas segala konsekwensi yang terjadi. MULIA, INTEGRITAS Menjunjung tinggi kejujuran pribadi dalam bekerja. KOMITMEN Membulatkan hati dan tekat untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan.
Sejarah Berdirinya Koperasi Sehati
Koperasi didirikan sebelum Bank, saat itu para petani tidak memilik tempat tujuan untuk mencari bibit tanam untuk panennya (modal). Karena saat itu tidak ada perbankan, maka koperasi didirikan secara individu. Awalnya koperasi didirikan hanya untuk membantu masyarakat, tapi untuk sekarang ini koperasi juga dijadikan sebagai bisnis. Koperasi Sehati merupakan usaha yang berbadan hukum koperasi, Koperasi Sehati berdiri pada tanggal 10 juli 2009. Latar belakang berdirinya Koperasi Sehati ini Demi Meningkatkan Cabang Pendatapan dari Perusahaan yang di dasari oleh PT.ASTRA, Kemudian membuka sebuah koperasi peminjaman dana yang di campur tangani oleh kepengurusan pihak FIF dalam bidang Finance.
Koperasi Sehati merupakan koperasi jasa yang memberikan dana tunai dengan jaminan BPKB kendaraan bermotor roda dua dengan menyesuaikan harga kendaraan tersebut. Koperasi Sehati akan memberikan pinjaman sebesar 50% dari harga pasaran kendaraan tersebut. Koperasi Sehati memakai jaminan BPKB kendaraan bermotor roda dua dalam jangka waktu maksimal 18 bulan.
Logo Koperasi Sehati :
Penjelasan Logo :
1. Mahkota, artinya raja koperasi.
2. Orang yang bergandengan tangan, artinya bersama akan lebih kuat daripada sendiri/individualistis.
Pada inti dari logo tersebut, Koperasi sehati memiliki tujuan untuk menjadi koperasi yang kuat bersama-sama dan mensejahterakan masyarakat.
Pada tahun 1997, membeli rumah seluas 62m2 dengan harga Rp48.000.000,- yang kemudian dijadikan kantor. Tahun 2005, mengadakan perubahan AD/ART dengan wilayah kerja nasional. Pada RAT XXIII tahun buku 2010 memiliki aset Rp22.815.488.466,- dengan 4.134 anggota. Kini, Koperasi Sehati telah memiliki 89 cabang di seluruh Indonesia dengan 110.000 anggota. Sedangkan, cabang yang berada di Depok aktif sejak tahun 2009 dengan sebanyak 1800 anggota dan cabang Depok Dua aktif sejak Januari 2017 dengan sebanyak 1200 anggota. Dibukanya cabang Depok Dua bertujuan untuk sebagai pengembang dari cabang Depok. Setiap cabang biasanya beranggotakan warga setempat.
Koperasi Sehati terdapat pengurus, pengawas, dan anggota. Yang paling dominan didalam manajemen koperasi adalah pengurus. Pengurus koperasi merupakan orang-orang yang pernah terjun dalam bidang pembiayaan. Selain pengurus, Koperasi juga terdiri dari beberapa pemegang saham. Pada awal pendirian, Koperasi Sehati mengajukan proposal untuk mendapatkan dana awal untuk mendirikannya. Koperasi Sehati mendirikan 1 sampai dengan 2 cabang dengan dana awal tersebut. Karena Koperasi Sehati memiliki perkembangan yang bagus, maka cabangnya terus bertambah sampai sekarang. Kini Koperasi Sehati memiliki investasi kurang lebih 450 miliar, termasuk calon gedung, gedung sendiri, jumlah pembiayaan, kendaraan, dll. Koperasi Sehati juga kerap memiliki piagam sebagai koperasi yang sehat dan jujur di Indonesia.
Kegiatan koperasi yang dilaksanakan oleh Koperasi Sehati Makmur Abadi merupakan koperasi simpan pinjam yang berbentuk jasa. Koperasi simpan pinjam yaitu kegiatan koperasi yang pelaksanaannya meliputi simpanan, pinjaman dan pendidikan. Simpanan yang dimaksud adalah usaha untuk melayani simpanan-simpanan para anggota koperasi, seperti simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan cadangan. Koperasi simpan pinjam umumnya didirikan agar menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan anggotanya dalam hal bantuan pinjaman (modal berupa pinjaman uang). Dari dana yang ada, koperasi meminjamkannya kembali kepada anggotanya, dengan persyaratan-persyaratan, waktu, cara pengambilannya, dan besar nominal yang sudah ditentukan oleh rapat anggota.
Dengan slogan “Kami Hadir Membantu Anda, Proses Cepat & Langsung Cair”, Koperasi Sehati Makmur Abadi menawarkan sebuah peminjaman dana untuk modal usaha, biaya pendidikan, biaya renovasi, kebutuhan keluarga, dll dengan jangka waktu maksimal 18 bulan.
Persyaratan Pinjaman :
1. Fotocopy KTP Suami Istri
2. Fotocopy Orang Tua (jika belum menikah)
3. Fotocopy Kartu Keluarga atau Buku Nikah
4. BPKB asli dan Sepeda Motor (dibawa pada saat pencairan)
Tujuan dan Manfaat
1. Menjadi KSP terbesar dan terpercaya di Indonesia
2. Meningkatka perekonomian masyarakat pada tingkat usaha mikro
3. Meningkatkan kesejahteraan anggota dan karyawan
Struktur Organisasi Beserta Fungsinya
Struktur organisasi koperasi secara basic tidak jauh beberbeda dengan konsep struktur modern. Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengrusu dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali. Seorang anggota koperasi yang baik adalah yang mengutamakan pemenuhan semua kewajibannya sebelum menuntut hak-haknya sebagai anggota koperasi.
Syarat-syarat umum pengurus:
1. Mempunyai sikap mental yang baik yang dapat dilihat dari perilaku sehari-hari
2. Mempunyai pengetahuan tentang koperasi
3. Mempunyai pengetahuan tentang koperasi
Struktur Organisasi
· BM ( Brance Manager ) : Robert Rumahorbo
· CCO ( Credit Collection Officer : Haris
· FO ( Finance Officer ) : Puput
· CMO ( Credit Marketing Officer) :
1.Yakup
2.Arifin
3.Irwansyah
4. Ramadhan
5. Irvansyah
6. Panco
7. Tri
· Ketua : Hely Kusdianto
· Sekretaris : Bus Irwan
· Pengurus : M. Ikhsan
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggaran Rapat Anggota
4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang antara lain yaitu :
1. Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
3. Pengawas
Pengelola
1. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus Sedangkan jika Koperasi sehati yang memegang tanggung jawab dan yang berperan utama dalam pengambilan keputusan dipegang oleh seorang BM (Brance Manager).
Komentar
Posting Komentar