Secara umum, variabel kinerja
koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan dan pertumbuhan (growth) koperasi
di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah
koperasi per jenis / kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan non aktif),
keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk
dipakai melihat peranan atau pangsa (share) koperasi terhadap
pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative
effect) terhadap peningkatan
kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel
yang disajikan.[1]
Faktor yang
mempengaruhi kinerja :
Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong adalah sebagai berikut:
· Faktor individu (personal factors) berkaitan dengan keahlian, motivasi, komitmen, dan
lain-lain.
· Faktor Kepemimpinan (leadership factors) berkaitan
dengan kualitas dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh pimpinan, manajer,
atau ketua kelompok kerja.
· Faktor kelompok/ rekan kerja ( team factors ) berkaitan
dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.
· Faktor system (system factors) berkaitan dengan system/ metode kerja yang ada dan fasilitas
yang disediakan oleh organisasi.
· Faktor situasi (contextual/ situational
factors) berkaitan dengan tekanan dan perubahan
lingkungan, baik lingkungan internal atau eksternal.[2]
Pengukuran kinerja merupakan suatu alat manajemen yang digunakan untuk
meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan akuntabilitas. Pengukuran
kinerja adalah proses dimana organisasi
menetapkan parameter hasil untuk dicapai oleh program, investasi, dan akuisi yang dilakukan. Proses
pengukuran kinerja seringkali membutuhkan penggunaan bukti statistik untuk
menentukan tingkat kemajuan suatu organisasi dalam meraih tujuannya. Tujuan
mendasar dibalik dilakukannya pengukuran adalah untuk meningkatkan kinerja secara
umum.[3]
Dalam pengukuran kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu:
· Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
· Pekerjaan yang tidak diukur atau dinilai tidak dapat
dikelola karena darinya tidak ada informasi yang bersicfat obyektif untuk
menentukan nilainya.
· Kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau
bahkan ditiadakan.
· Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan
untuk seluruh kerja yang diukur.
· Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan
akuntabilitas hasil alih sekedar mengetahui tingkat usaha.
· Mendefinisikan kinerja dalam artian hasil kerja
semacam apa yang diinginkan adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat
penugasan kerja operasional.
· Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus
dilakukan secara periodik.
· Pelaporan yang kerap memungkinkan adanya
tindakan korektif yang segera dan tepat waktu.
· Tindakan korektif yang tepat waku begitu
dibutuhkan untuk manajemen kendali.
Organisasi koperasi adalah alat untuk mencapai tujuan. Sedangkan struktur
organisasi adalah susunan dan hubungan antar komponen dan antar posisi dalam
sebuah perusahaan. Struktur organisasi mencerminkan herarki organisasi dan
struktur wewenang serta garis koordinasi dan tanggung jawab.[4]
Tujuan dan fungsi koperasi
Sebelum membahas tujuan dan fungsi sebuah lembaga koperasi, secara garis
besarnya lembaga koperasi merupakan sebuah lembaga keuangan yang berazaskan
kekeluargaan dan bergotong-royong. Dan tujuannyapun tak lain untuk meningkatkan
taraf ekonomi anggotanya dan masyarakat sekitar.[5]
Ada 3 hal penting tujuan sebuah lembaga didirikan :
a. Memaksimumkan Keuntungan, sebuah lembaga harus mampu
memaksimalkan keuntungan yg didapat untuk meningkatkan kualitasnya, anggota
maupun sekitarnya.
b. Memaksimumkan Nilai Perusahaan, setelah sebuah
lembaga mendapatkan keuntungan maksimal, lembaga itupun harus melaksanakan
nilai2 yang diemban sejak didirikan.
c. Meminimumkan Biaya, untuk melaksanakan ke2 poin
tersebut sebuah lembaga harus mampu memanfaatkan resource yang ada ataupun yang
terbatas untuk mengefisiensikan pelaksanaannya.[6]
Anggota koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi. Dalam
koperasi ada pula anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa bila persyaratan
untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti yang ditentukan
dalam anggaran dasar.
Syarat Keanggotaan
Koperasi:
a. Setiap warga negara
Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi
yang memenuhi persyaratan.
b. Menerima
landasan dan asas koperasi.
c. Bersedia melakukan
kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai anggota.
Sifat Keanggotaan Koperasi Berikut ini sifat keanggotaan koperasi.
a. Terbuka dan sukarela.
b. Dapat diperoleh dan
diakhiri setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi.
c. Tidak dapat
dipindahtangankan.
Berakhirnya Keanggotaan Koperasi Keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir
apabila seperti berikut ini.
a. Meninggal dunia.
b. Meminta berhenti
karena kehendak sendiri.
c. Diberhentikan pengurus
karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.
Kewajiban Anggota Koperasi Tercantum
dalam Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Berikut ini kewajiban bagi anggota koperasi.
a. Mematuhi anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati rapat
anggota.
b. Berpartisipasi dalam
kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
c. Mengembangkan dan
memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Hak Anggota Koperasi Menurut Pasal 20 UU
No. 25 Tahun 1992 Selain mempunyai kewajiban, anggota juga mempunyai hak
seperti berikut ini.
a. Menghadiri dan
menyatakan pendapat serta memberikan suara dalam rapat anggota.
b. Memilih dan atau
dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
c. Meminta diadakan rapat
anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
d. Mengemukakan pendapat
atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak
diminta.
e. Memanfaatkan koperasi
dan mendapat pelayanan yang sama antaranggota.
f. Mendapatkan keterangan
mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
Permintaan Menjadi Anggota Koperasi
Setiap orang yang ingin menjadi anggota
koperasi perlu mempelajari lebih dahulu maksud dan tujuan koperasi tersebut,
terutama mengenai syarat-syarat keanggotaan dan hak serta kewajibannya sebagai
anggota.
a. Jika persyaratan sudah
diterima, selanjutnya calon mengisi formulir pendaftaran dikoperasi tersebut.
b. Jika pengurus
menyetujui perminyaan calon anggota, maka selanjutnya harus diberitahukan
kepada yang bersangkutan mulai saat tersebut dapat diterima menjadi anggota
koperasi.
c. Bila permohonan
seseorang menjadi anggota koperasi ditolak, maka pencalonannya sebagai anggota
dapat diajukan kembali dalam RA yang akan datang, dan keputusannya akan
mengikat pengurus untuk memenuhinya.
Bukti Keanggotaan Koperasi
Buku daftar anggota merupakan salah satu yang ditetapkan oleh UU Koperasi,
karena buku daftar anggota memuat tentang nama lengkap, umur, mata pencaharian,
tempat tinggal, tanggal masuk menjadi anggota, cap ibu jari kiri atau tanda
tangan anggota, sebab diberhentikannya seorang anggota, tanda tangan ketua dan
tanggal dibubuhinya tanda tangan tersebut.
a. Arti Modal Bagi
Koperasi
Dalam bab II, telah disebutkan bahwa
dalam pemberian definisi dari koperasi, Prof. R. S. Soeriaatmadja telah
memberikan penekanan pada “ koperasi adalah kumpulan dari orang-orang .....”.
Maksud dari pemberian penekanan tersebut
adalah untuk menjelaskan bahwa koperasi itu bukanlah kumpulan dari modal
(pemodal), seperti halnya pada perseroan terbatas, dimana besar kecilnya modal
yang ditanam oleh peserta atau pemilik modal tersebut menentukan besar kecilnya
hak suara seseorang anggota dalam kebijaksanaan dan dalam pengelolaan usaha
perusahaan.[7]
Modal jangka panjang diperlukan untuk
penyediaan fasilitas fisik bagi koperasi, seperti untuk pembelian tanah,
gedung, mesin-mesin dan kendaraan-kendaraan yang diperlukan oleh koperasi.[8]
Modal jangka pendek diperlukan oleh
koperasi untuk membiayai kegiatan operasional koperasi, seperti gaji,
pembelian, bahan baku, pembayaran pajak dan asuransi, biaya penelitian, dsb.
Dalam koperasi tersebut adalah koperasi simpan pinjam modal
ini diperlukan untuk pemberian pinjaman kepada anggota-anggota,
modal kerja ini disebut juga sebagai circulating capital.[9]
Dana pendirian atau pengorganisasian
(organizational funds) digunakan untuk membiayai pengeluaran koperasi selama
dalam proses pendirian atau pengorganisasian, sebelum organisasi bisa
beroperasi seperti untuk izin pendirian, izin usaha, pembuatan anggaran dasar
dan rencana kerja, dsb.
Menurut klasik, modal diartikan sebagai
hasil produksi yang digunakan untuk memproduksi lebih lanjut. Dalam
perkembangannya, pengertian modal mengarah kepada sifat non-physical, dalam
arti modal ditekankan kepada nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau
menggunakan yang terkandung dalam barang modal.
Ada beberapa prinsip yang harus dipatuhi
oleh koperasi dalam kaitannya dengan permodalan, yaitu :
1. Bahwa pengendalian dan
pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan tidak perlu
dikaitkan dengan jumlah modal atau dana yang bisa ditanam oleh seseorang
anggota dalam koperasi (member investors) dan berlaku
ketentuan, satu anggota satu suara.
2. Bahwa modal harus
dimanfaatkan untuk usaha – usaha yang bermanfaat bagi anggota.
3. Bahwa kepada modal
hanya diberikan balasan jasa yang terbatas. Ini adalah sesuai dengan asas
koperasi yaitu: “limited returns on ekuity capital”.
4. Bahwa untuk membiayai
usaha – usaha nya yang efisien, koperasi pada dasarnya membutuhkan modal yang
cukup.
5. Bahwa usaha – usaha
dari koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru .
6. Bahwa kepada saham
koperasi (share), yang di Indonesia adalah ekuivalen dengan
simpanan pokok, tidak bisa diberikan suatu premis diatas nilai
nominalnya, meskipun seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah.[10]
b. Sumber – Sumber
Permodalan
1. Modal Dasar
a. Modal pribadi
Dalam UU No. 12 Tahun 1967 Tentang pokok
– pokok perkoperasian pasal 32 ayat 1 ditentukan bahwa modal koperasi itu
terdiri dari dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman,
penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber
lain. Kemudian dalam ayat 2 dikatakan bahwa simpanan anggota didalam koperasi
terdiri dari: Simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela.
Masing-masing jenis simpanan tersebut mempunyai tanggung jawab yang
berbeda-beda terhadap kerugian yang mungkin terjadi atau bila mana koperasi itu
kemudian dibubarkan. Jadi disini pengertian modal lebih dilihat dari segi wujud
atau sebagai bukti (evidence).[11]
Masing – masing jenis simpanan tersebut
dalam UU No. 12 Tahun 1967 diberikan definisi sebagai berikut :
1) Simpanan pokok adalah
sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi
pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan besarnya sama
untuk semua anggota. Simpanan pokok ini tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan pokok ini ikut menanggung
kerugian.
2) Simpanan wajib adalah
simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada
koperasi pada waktu – waktu tertentu, misalnya ditarik pada waktu penjualan
barang – barang atau ditarik pada waktu anggota menerima kredit dari koperasi
dan sebagainya. Simpanan wajib ini tidak ikut menanggung kerugian.
Undang – Undang koperasi No. 25 Tahun
1992 ini sengaja tidak menyebut – nyebut adanya simpanan sukarela dalam
permodalan koperasi, karena jenis simpanan ini sudah tersirat dalam modal
pinjaman, seperti yang tertera dalam pasal 41 ayat 3, yang mengatakan bahwa
modal pinjaman dapat berasal dari: anggota, koperasi lain atau anggotanya, bank
dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya,
sumber lain yang sah.
Tentang kemungkinan penghimpunan modal
koperasi melalui penerbitan obligasi tampaknya masih sulit untuk dilaksanakan
oleh koperasi melihat kondisi koperasi pada dewasa ini. Persyaratan-persyaratan
yang pada dewasa ini masih sulit untuk bisa dipenuhi oleh
koperasi. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya adalah:
· Bagi emitan, harus
mempunyai modal telah disetor penuh, sekurang-kurangnya 200 juta.
· Dalam tahun buku
terakhir secara berturut-turut memperoleh laba.
· Laporan keuangan telah
diperiksa oleh Akuntan Publik/ Negara untuk 2 tahun terakhir secara
berturut-turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun
terakhir.
· Memiliki rekomendasi
dari Bank Indonesia mengenai jumlah obligasi yang dapat diterbitkan, jika
perusahaan tersebut berupa bank.[12]
3) Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian sisa hasil
uasaha yang tidak dibagikan kepada anggota. Tujuannya dalah untuk memupuk modal
sendiri (equity) yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi
membutuhkan “dana segar” secara mendadak atau dapat digunakan untuk menutup
kerugian dalam menjalankan usaha.[13]
4) Hibah
Unsur keuangan lain yang dapat dikategorikan sebagai permodalan (modal)
koperasi adalah berasal dari hibah. Hibah dalam rumusan bahasa sehari-hari
adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan
pengembalian atau pembal;asan dalam bentuk apapun.
b. Modal Pinjaman
Modal yang berasal dari pinjaman ini pada prinsipnya dapat berasal dari
siapapun, baik dalam bentuk uang ataupun barang; sepanjang pinjaman memang
diambil koperasi untuk digunakan mengembangkan usahanya dengan tetap
memerhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya dimasa datang. Setiap kali
koperasi menerima pinjaman (modal pinjaman) dari pihak manapun dan sebesar
apapun hendaknya dibuat perjanjian secara tertulis (apabila perlu dengan akta
autentik).[14]
· Pinjaman dari anggota
Pinjaman yang
bersal dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota
kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil darui nilai yang disimpan
tergantung dari kerelaan masing-masing anggota. Sebaliknya dalam pinjaman
koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dari uang yang berasal
dari anggota; sedangkan besar kecil pinjaman tergantung dari kesanggupan
anggota dan kebutuhan modal yang diperlukan oleh koperasi. Pinjaman yang
diperoleh dari anggota ini bukan merupakan modal sendiri dan wajib dikembalikan
kepada anggota bersangkutan sebagaimana layaknya pinjaman atau utang.[15]
· Pinjaman dari koperasi lain
Pada dasarnya
diawali dengan adanya kerjasama yang dibuat oleh sesame bandan usaha koperasi
untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup
kerjasama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang
sempit, tergantung dari kebutuham modal yang diperlukan.[16]
· Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Untuk
mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan (baik lembaga bank maupun non bank),
ada persyaratan-persyaratan komersial bisnis perbankan yang harus dipenuhi oleh
koperasi namun di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, pinjaman
komersial dari lembaga keuangan utuk badan usaha koperasi mendapat prioritas
dalam persyaratan.[17]
· Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah
modal, koperasi dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat
investor, maksudnya untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar
anggota koperasi. Mengenai persyaratan-persyaratan untuk menjual obligasi dan
surat utang diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
· Sumber keuangan lain
Semua sumber
keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah, dapat
dijadikan tempat untuk meminjam modal. Sumber-sumber yang mempunyai dana
tersebut misalnya lembaga-lembaga yang dibentuk untuk memupuk dana diluar
lembaga keuangan; asuransi, dana pensiun, dan lain-lain.[18]
Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan
jasa pada suatu periode atau tahun buku yag bersangkutan. Dengan demikian
volume usaha koperasi adalah akumulasi nilai penerimaan barang dan jasa sejak
awal tahun buku sampai akhir tahun buku. Aktifitas ekonomi koperasi pada
hakikatnya dapat dilihat dari besarnya volume usaha koperasi tersebut. Kegatan
atau usaha yang dilakukan oleh koperasi bisa memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya terutama bagi anggota koperasi dn masyarakat pada umumnya
Sebagai penggerak ekonomi rakyat dan
sebagaimana soko guru perekonomian nasional, koperasi sering mendapat hubungan
dari berbagai pihak dalam bentuk dan tuan atau sumbangan barang modal untuk
menjalankan usahanya. Barang modal tersebut dapat diakui sebagai asset tetap
milik koperasi walaupun asset tetap tersebut tidak dapat dijual untuk menutup
risiko kerugian. Dalam asset tetap tersebut tidak dapat menutup risiko kerugian
sebagaimana dipersyaratkan oleh penyumbangnya atau ditetapkan dalam perjanjian
(akta penerimaan) sumbangan, maka asset tetap tersebut dikelompokkan dalam
asset lain-lain. Sifat pembatasan asset tetap disajikan dalam catatan laporan
keuangan.
Asset-asset yang dikelola koperasi,
tetapi bukan milik koperasi, tidak diakui sebagai asset dan harus dijelaskan
dalam catatan atas laporan keuangan. Rapat anggota koperasi dapat menetapkan
pengumpulan dana tertentu dari anggota yang digunakan untuk tujuan khusus
sesuai kepentingan anggota. Dana tersebut merupakan milik anggota yang
pengelolaannya dikuasakan kepada koperasi, misalnya dana pemeliharaan jalan dan
peremajaan kebun pada koperasi perkebunan kelapa sawit. Dana tersebut tidak
diakui sebagai asset koperasi. Namun sebagai pengelola koperasi harus membuat
pertanggung jawaban tersendiri dan keberadaan dana tersebut harus dijelaskan
dalam catatan atas laporan keuangan.[19]
Istilah sisa hasil usaha atau SHU dalam
organisasi badan usaha koperasi dapat dipandang dari dua sisi. Dari sisi
pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti yang disebut di
dalam pasal 45 Ayat (1) Undang – undang Perkoperasian. Sehingga SHU adalah
merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha
sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi. Dari sisi kedua, sebagai
badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai – nilai tersendiri, maka
sebutan sisa hasil usaha merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau
laba dari badan usaha bukan koperasi.
Bentuk kontribusi anggota terhadap
kebutuhan pembiayaan koperasi terdiri dari :
a. Partisipasi bruto,
yaitu partisipasi anggota terhadap seluruh biaya yang dikeluarkan oleh koperasi
dalam rangka memberikan pelayanan – pelayanan. Partisipasi bruto dihitung dari
harga pelayanan yang diterima atau dibayar oleh anggota.
b. Partisipasi netto,
yaitu partisipasi anggota terhadap biaya – biaya ditingkat organisasi koperasi,
dalam rangka menjalankan fungsi – fungsi sebagai pemegang mandat anggota.
Untuk melihat gambaran mengenai cara perhitungan SHU koperasi berikut
dipaparkan berdasarkan beberapa jenis koperasi :
1. SHU Koperasi Pemasaran
Dalam koperasi pemasaran, partisipasi
bruto anggota adalah harga jual produk koperasi ke pasar. Hasil penjualan
produk koperasi tersebut ke pasar pada dasarnya adalah menjadi milik anggota
karena partisipasi bruto anggota koperasi merupakan pendapatan koperasi, maka
dapat diijabarkan sebagai berikut :
PK = Hjk. Qjk
PK Merupakan pendapatan koperasi = partisipasi bruto
Hjk Merupakan : harga jual produk koperasi persatuan ke pasar
Qjk Merupakan : kuantitas produk jual koperasi ke pasar
Hasil usaha kotor adalah partisipasi netto anggota yang digunakan oleh
anggota koperasi untuk menutupi pelayanan dan biaya operasional koperasi. Biaya
pelayanan meliputi antara lain : biaya – biaya yang langsung berhubungan dengan
kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh koperasi, misalnya biaya distribusi dan
transportasi, gaji dan upah, penyusutan, pemeliharaan aktifa tetap, dsb. Biaya
operasional koperasi antara lain meliputi : biaya – biaya yang berhubungan
dengan pelaksanaan fungsi organisasi koperasi, misalnya biaya untuk keperluan
melaksanakan rapat anggota, biaya pendidikan dan pembinaan, dll.
2. SHU Koperasi Pembelian
Menghitung SHU koperasi pembelian dapat
dilakukan sebagai berikut:
Hasil penjualan koperasi
adalah = partisipasi bruto anggota dan sama dengan pendapatan
koperasi dari nilai belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi.
Perhitungannya sebagai berikut :
PK = Hjka. Kba
Hjka, adalah merupakan harga persatuan barang yang dibeli oleh anggota dari
koperasi.
Kba, adalah kuantitas belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi.
Untuk menghitung partisipasi netto atau
hasil usaha kotor, hasil usaha dengan anggota dan laba usaha dari bukan anggota
sama seperti penjelasan yang diberikan kepada koperasi pemasaran diatas.
3. SHU Koperasi Simpam
pinjam
Dalam hal koperasi simpan pinjam, maka
partisipasi bruto atau PK anggota adalah jumlah atau
besar kredit yang diberikan kepada anggota ditambah bunga dan biaya
administrasi kredit. Perhitungannya dapt dirumuskan sebagai berikut :
PK=Vka+Bka
Vka, merupakan suatu jumlah atau besar
pokok pinjaman yang disalurkan kepada anggota.
Bka, merupakan bunga ditambah dengan
biaya administrasi pinjaman.
Sisa Hasil Usaha (SHU) tahun berjalan
dapat dibagikan kepada para anggota koperasi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi. Dengan
pengaturan dan ketentuan yang jelas ini, maka setiap bagian dari SHU yang tidak
menjadi hak koperasi diakui sebagai kewajiban. Apabila jenis dan jumlah
pembagiannya belum diatur secara jelas, maka SHU tersebut dicatat sebagai SHU
belum dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
Pada dasarnya koperasi sebagai
perusahaan tidak berbeda dengan bentuk badan usaha lainnya, artinya tidak boleh
dikatakan koperasi boleh bekerja secara tidak efisien untuk mencapai tujuan
organisasi sebagai kumpulan orang. Pada koperasi, tingkat efisiensi juga harus
dilihat secara berimbang dengan tingkat efektifitasnya. sebab biaya pelayanan
yang tinggi bagi anggota diimbangi dengan keuntungan untuk memperoleh pelayanan
setempat yang lebih baik, misalnya biaya pelayanan dari pintu ke pintu yang
diberikan oleh koperasi kepada anggotanya.
Kunci utama efisiensi koperasi adalah
pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah
mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan
usahanya tidak efisian di samping tidak memiliki tingkat efektifitas yang
tinggi, sebab dampak kooperatifnya tidak dirasakan anggota.[20]
Efisiensi koperasi adalah
pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah
mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan
usahanya tidak efisien disamping tidak memiliki tingkat efektivitas yang lebih
tinggi, sebab dampak kooperatifnya tidak dirasakan anggota. Untuk mengukur
efisiensi organisasi dan usaha ada beberapa rasio yang dapat dipergunakan yang
didasarkan pada koperasi yang bersangkutan. Sarana yang dapat digunakan adalah
neraca dan catatan keragaan lain yang dimiliki koperasi. Hal itu lah yang dapat
memberikan gambaran kuantitatif tentang keragaan koperasi.[21]
Berkenaan dengan kepentingan kepentingan
tertentu terhadap hasil hasil dari berbagai kegiatan koperasi dibanyak
negara sedang berkembangan, kita dapat membedakan tiga jenis efesiensi
dengan koperasi.[22]
a. Efesiensi pengelolaan
usaha pertama tama perlu dievaluasi apakah dan sejauh mana suatu operasi
dikelolah secara efesien dalam rangka mencapai tujuan tujuannya sebagai suatu
lembaga (ekonomi/usaha) yang mandiri. Jadi, efesiensi orasional adalah derajat
(atau tingkat sejauh mana tujuan tujuan yang telah disepakai) organisasi
koperasi, khusunya perusahaan koperasi telah tercapai. Evaluasi itu harus
berkaitan erat dengan efesiensi ekonomis, kestabilan keuangan dan prestasi
usaha suatu perusahaan koperasi. Disamping itu, perlu dievaluasi pula struktur
komunikasi dan struktur pengambilan keputusan pada koperasi tersebut.
b. Efesiensi yang
berkaitan dengan pembangunan
Evaluasi atas efesiensi yang berkaitan
dengan pembangunan (atau efesiensi pembangunan) dari organisasi swadaya
koperasi berkaitan dengan penilaian atas dampak dampak yang secara langsung
atau tidak langsung ditimbulkan oleh koperasi sebagai kontribusi koperasi
terhadap pencapaian tujuan tujuan pembangunan pemerintah. Informasi ini perlukan
oleh pemerintah dan penjabat pemerintah, yang berwenang menetapkan sumber daya
dan dana yang disediakan untuk menunjang pengembangan organisasi swadaya
koperasi.
Karena koperasi yang beroperasi secara
efesien dan juga efesien terhadap pembangunan secara otomatis meningkatkan
pelayanan yang efesien bagi para anggotanya, maka perlu dilakukan
pula evaluasi atas efesiensi yang berorientasi pada kepentingan para anggota.
c. Efesiensi yang
berorientasi pada kepentingan para anggota
Efesiensi yang berorientasi pada
kepentingan para anggota (atau efesiensi anggota) adalah suatu tingkat, dimana,
melalui berbagai kegiatan pelayanan yang bersifat menunjang dari perusahaan
koperasi itu, kepentingan dan tujuan para anggota tercapai.
1. Klasifikasi Koperasi
Menurut Fungsinya
a. Koperasi Konsumsi
(Pembelian)
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang
fungsinya untuk membeli atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan
anggotanya sebagai konsumen.
b. Koperasi Distribusi
(pemasaran)
Koperasi Distribusi atau penjualan atau
pemasaran adalah koperasi yang fungsinya untuk mendistribusikan barang dimana
anggotanya berperan sebagai penjual barang dan jasa kepada konsumen. Anggota
koperasi berperan sebagai pemasok barang atau jasa.
c. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang
fungsinya untuk menghasilkan barang dan jasa dimana anggotanya bekerja sebagai
pegawai atau karyaan yang akan menghasilkan suatu produk tertentu. Produk ini
kemudian akan diserahkan kepada distributor untuk dijual kepada konsumen.
d. Koperasi Jasa
Jasa adalah koperasi yang fungsinya
untuk penyelenggaraan atau pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya.
Anggota koperasi jasa berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa
koperasi.
Koperasi yang menjalankan hanya salah
satu dari beberapa fungsi di atas disebut koperasi tunggal, sedangkan koperasi
yang menjalankan lebih dari satu fungsi diatas disebut koperasi serba usaha.
2. Klasifikasi Koperasi
Menurut Tingkat dan Luas Daerah Kerjanya
a. Koperasi primer adalah
koperasi yang anggotanya minimal adalah 20 individu.
b. Koperasi Sekunder
adalah koperasi yang terbentuk dari gabungan badan-badan koperasi sehingga
memiliki cakupan wilayah yang luas dan anggota yang banyak jika dibandingkan
koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi lagi
menjadi :
· Koperasi pusat, yaitu
koperasi yang anggotanya minimal 5 koperasi primer.
· Koperasi Gabungan,
merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit 5 koperasi primer.
· Koperasi Induk,
merupakan koperasi yang anggotany terdiri dari minimal 3 koperasi gabungan.
3. Klasifikasi Koperasi
Menurut Status Keanggotaannya
a. Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya berperan
sebagai produsen (menghasilkan suatu barang atau jasa tertentu.
b. Koperasi
Konsumen adalah koperasi yang anggotanya berperan sebagai konsumen yang
menggunakan atau membeli barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhannya.
4. Klasifikasi Koperasi
berdasarkan pendekatan menurut tempat tinggal
a. Koperasi desa adalah
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai
kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha
dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk satu daerah kerja tingkat desa,
sebaiknya hanya ada satu Koperasi Desa, yang tidak hanya menjalankan kegiatan
usaha bersifat single purpose, tetapi juga kegiatan usaha yang
bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi segala
kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu.
b. Koperasi Unit Desa ini
lahir berdasar Instruksi Presiden Republik Indonesia No.4 Thun 1973, adalah
bentuk antara dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagai suatu lembaga ekonomi
berbentuk koperasi, yang pada tahap awalnya merupakan gabungan dari koperasi
koperasi pertanian atau koperasi desa dalam wilayah Unit Desa, yang dalam
perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan menjadi satu KUD. [23]
Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah : SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota
- Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
- Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
- Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
B. Informasi Dasar SHU
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
- SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
- Bagian (presentase) SHU anggota
- Total simpanan seluruh anggota
- Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
- Jumlah simpanan per anggota
- Omzet atau volume usaha per anggota
- Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota
- Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-Istilah Informasi Dasar
- SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
- Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
- Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
- Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
- Bagian(Presentase) SHU untuk Simpanan Anggota adalah yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
- Bagian (Presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
C. Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 Pasal 5 Ayat 1
Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
D. Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Berikut prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
- SHU yang dibagi berasal dari anggota
Karena pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
- SHU anngota dibayar secara tunai
SHU anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat. SHU anggota dibayar secara tunai SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
- SHU anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
SHU yang dibagikan berdasar insentif dari modal dari inventasi berdasar hasil transaksi para anggotanya.
- SHU anggota dilakukan transparan
Proses dalam menghitung dan jumlah yang dibagi harus diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota bisa menghitung secara kuantitatif. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
E. Pembagian SHU per anggota
Pembagian sisa hasil usaha koperasi merupakan selisih dari seluruh pemasukan dan penerimaan total.
Perhitungan pembagian SHU koperasi anggota bisa dilakukan jika beberapa syarat berikut terpenuhi:
- SHU total koperasi pada satu tahun buku
- Persentase SHU anggota
- Total transaksi usaha
- Total simpanan semua anggota
- Jumlah simpanan per anggota
- Bagian SHU untuk simpanan anggota
- Bagian SHU untuk transaksi usaha
- Total seluruh transaksi usaha
Pembagian SHU koperasi memiliki aspek-aspek yang harus diperhatikan seperti peran anggota. Anggota berperan sebagai pemilik dan sebagai pelanggan. Sebagai pemilik anggota memiliki kewajiban untuk berinvestasi. Sehingga sebagai investor anggota berhak mendapatkan hasil investasi. Sedangkan sebagai pelanggan seorang anggota memiliki kewajiban berpartisipasi di setiap transaksi bisnis di koperasi. Koperasi memiliki azaz demokrasi, keadilan, dan transparansi.
CONTOH
Perhitungan pembagian SHU per anggota:
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp 000)
| Penjualan /Penerimaan Jasa | Rp 850.000 |
| Pendapatan lain | Rp 150.000 |
| Rp 1.000.000 | |
| Harga Pokok Penjualan | Rp (200.000) |
| Pendapatan Operasional | Rp 800.000 |
| Beban Operasional | Rp (300.000) |
| Beban Administrasi dan Umum | Rp (35.000) |
| SHU Sebelum Pajak | Rp 465.000 |
| Pajak Penghasilan (PPH Ps 21) | Rp (46.500) |
| SHU setelah Pajak | Rp 418.500 |
- Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
– Transaksi Anggota Rp 400.000
– Transaksi Non Anggota Rp 18.500
Sumber SHU:
– Transaksi Anggota Rp 400.000
– Transaksi Non Anggota Rp 18.500
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
2. Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
3. Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
6. dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
1. Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
2. Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
3. Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
6. dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d. Jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
CONTOH
SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Contoh Lain:
Rumus pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUPA = VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA : jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUPA = VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA : jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh :
Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota : 5 anggota
Total Simpanan anggota : Rp20.000
Total Transaksi Usaha : Rp28.500
Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah:
VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHU Usaha Anggota = Va / VUK
SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA = 0.99
Jumlah anggota : 5 anggota
Total Simpanan anggota : Rp20.000
Total Transaksi Usaha : Rp28.500
Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah:
VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHU Usaha Anggota = Va / VUK
SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA = 0.99
SHU Modal Anggota = Sa / TMS
SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA= 1
SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA= 1
SHUPA = JUA + JMA
SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44
Jumlah SHUPA = 1.99
SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44
Jumlah SHUPA = 1.99
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,- = Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,- = Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.3.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-
Definisi manajemen menurut stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sedangkan organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
- Anggaran dasar
- Kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- Pembagian SHU
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
a. Pengertian Manajemen
Pengertian Manajemen – Sebelum kita membahas pengertian manajemen menurut para ahli, ada baiknya jika kita tahu dulu berasal darimana kata Manajemen itu. Manajemen berasal dari bahasa inggris “management” yang berasal dari kata dasar “manage”. Definisi manage menurut kamus oxford adalah “to be in charge or make decisions in a business or an organization” (memimpin atau membuat keputusan di perusahaan atau organisasi). Dan definisi management menurut kamus oxford adalah “the control and making of decisions in a business or similar organization” (pengendalian dan pembuatan keputusan di perusahaan atau organisasi sejenis).Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Manajemen adalah “penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran” atau “pimpinan yang bertanggung jawab atas jalannya perusaahaan dan organisasi.
Pengertian managemen menurut oxford adalah “the process of dealing with or controlling people or things” (proses berurusan dengan atau mengendalikan orang atau benda).
Pengertian managemen menurut oxford adalah “the process of dealing with or controlling people or things” (proses berurusan dengan atau mengendalikan orang atau benda).
Menurut Horold Koontz dan Cyril O’donnelManajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain.
Menurut R. Terry
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan,pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan,pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
Menurut James A.F. StonerManajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan
Menurut Lawrence A. AppleyManajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.
Menurut Drs. Oey Liang Lee
Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut Fayol
Fungsi-fungsi untuk merencanakan, mengorganisir, memimpin dan mengendalikan sesuatu.
Fungsi-fungsi untuk merencanakan, mengorganisir, memimpin dan mengendalikan sesuatu.
Menurut James A.F. StonerManajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan sumua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menurut Mary Parker FolletManajemen adalah suatu seni, karena untuk melakukan suatu pekerjaan melalui orang lain dibutuhkan keterampilan khusus.
b. Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya
Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
c. Pengertian Manajemen Koperasi
Definisi manajemen koperasi yang sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, definisi ini tidak akan anda temukan dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena saya memang ini adalah hasil pemikiran saya yang saya rumuskan sendiri.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
- Planning (Perencanaan)
- Organizing (Pengorganisasian)
- Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
- Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
2. Rapat Anggota
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
- AD/ART
- Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
- Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
- RGBPK dan RAPBK
- Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
- Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
3. Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
a. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
- Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
- Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan
- Pertanggungjawaban
- Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan
- Inventaris.
- Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
- Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
b. Wewenang Pengurus koperasi
- Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
- Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
- Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
c. Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
4. Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
- Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
- pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga
- Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
5. Manajer
Manajer adalah seseorang yang mengarahkan orang lain dan bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Pemimpin adalah mereka yang menggunakan wewenag formal untuk mengorganisasi, mengarahkan dan mengontrol para bawahan yang bertanggungjawab, supaya semua bagian pekerjaan dikoordinasi untuk mencapai tujuan perusahaan (Robert Tanembaum).
a. Tugas-tugas manajer
- Siklus pengambilan keputusan, POSDC, penilaian dan pelaporan
- Manajer harus dapat menciptakan kondisi yang akan membantu bawahannya mendapatkan kepuasan dalam pekerjaannya.
- Harus berusaha agar para bawahannya bersedia memikul tanggung jawab.
- Harus membina bawahannya agar dapat bekerja secara efektif dan efisien.
- Manajer harus membenahi fungsi-fungsi fundamental manajemen dengan baik.
- Manajer harus mewakili dan membina hubungan yang harmonis dengan pihak luar.
b. Tingkatan manajer
Pada organisasi berstruktur tradisional, manajer sering dikelompokan menjadi manajer puncak, manajer tingkat menengah, dan manajer lini pertama (biasanya digambarkan dengan bentuk piramida, di mana jumlah karyawan lebih besar di bagian bawah daripada di puncak).
Manejemen lini pertama (first-line management), dikenal pula dengan istilah manajemen operasional, merupakan manajemen tingkatan paling rendah yang bertugas memimpin dan mengawasi karyawan non-manajerial yang terlibat dalam proses produksi. Mereka sering disebut penyelia (supervisor), manajer shift, manajer area, manajer kantor, manajer departemen, atau mandor (foreman)
Manajemen tingkat menengah (middle management) mencakup semua manajemen yang berada di antara manajer lini pertama dan manajemen puncak dan bertugas sebagai penghubung antara keduanya. Jabatan yang termasuk manajer menengah di antaranya kepala bagian, pemimpin proyek, manajer pabrik, atau manajer divisi.
Manajemen puncak (top management), dikenal pula dengan istilah executive officer, bertugas merencanakan kegiatan dan strategi perusahaan secara umum dan mengarahkan jalannya perusahaan. Contoh top manajemen adalah CEO (Chief Executive Officer), CIO (Chief Information Officer), dan CFO (Chief Financial Officer).
Meskipun demikian, tidak semua organisasi dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan menggunakan bentuk piramida tradisional ini. Misalnya pada organisasi yang lebih fleksibel dan sederhana, dengan pekerjaan yang dilakukan oleh tim karyawan yang selalu berubah, berpindah dari satu proyek ke proyek lainnya sesuai dengan permintaan pekerjaan.
c. Peran manajer
Henry Mintzberg, seorang ahli riset ilmu manajemen, mengemukakan bahwa ada sepuluh peran yang dimainkan oleh manajer di tempat kerjanya. Ia kemudian mengelompokan kesepuluh peran itu ke dalam tiga kelompok. yang pertama adalah peran antar pribadi, yaitu melibatkan orang dan kewajiban lain, yang bersifat seremonial dan simbolis. Peran ini meliputi peran sebagai figur untuk anak buah, pemimpin, dan penghubung. Yang kedua adalah peran informasional, meliputi peran manajer sebagai pemantau dan penyebar informasi, serta peran sebagai juru bicara. Yang ketiga adalah peran pengambilan keputusan, meliputi peran sebagai seorang wirausahawan, pemecah masalah, pembagi sumber daya, dan perunding.
Mintzberg kemudian menyimpulkan bahwa secara garis besar, aktivitas yang dilakukan oleh manajer adalah berinteraksi dengan orang lain.
d. Keterampilan manajer
Keterampilan konseptual (conceptional skill)
Manajer tingkat atas (top manager) harus memiliki keterampilan untuk membuat konsep, ide, dan gagasan demi kemajuan organisasi. Gagasan atau ide serta konsep tersebut kemudian haruslah dijabarkan menjadi suatu rencana kegiatan untuk mewujudkan gagasan atau konsepnya itu. Proses penjabaran ide menjadi suatu rencana kerja yang kongkret itu biasanya disebut sebagai proses perencanaan atau planning. Oleh karena itu, keterampilan konsepsional juga meruipakan keterampilan untuk membuat rencana kerja.
Manajer tingkat atas (top manager) harus memiliki keterampilan untuk membuat konsep, ide, dan gagasan demi kemajuan organisasi. Gagasan atau ide serta konsep tersebut kemudian haruslah dijabarkan menjadi suatu rencana kegiatan untuk mewujudkan gagasan atau konsepnya itu. Proses penjabaran ide menjadi suatu rencana kerja yang kongkret itu biasanya disebut sebagai proses perencanaan atau planning. Oleh karena itu, keterampilan konsepsional juga meruipakan keterampilan untuk membuat rencana kerja.
Keterampilan berhubungan dengan orang lain (humanity skill)
Selain kemampuan konsepsional, manajer juga perlu dilengkapi dengan keterampilan berkomunikasi atau keterampilan berhubungan dengan orang lain, yang disebut juga keterampilan kemanusiaan. Komunikasi yang persuasif harus selalu diciptakan oleh manajer terhadap bawahan yang dipimpinnya. Dengan komunikasi yang persuasif, bersahabat, dan kebapakan akan membuat karyawan merasa dihargai dan kemudian mereka akan bersikap terbuka kepada atasan. Keterampilan berkomunikasi diperlukan, baik pada tingkatan manajemen atas, menengah, maupun bawah.
Selain kemampuan konsepsional, manajer juga perlu dilengkapi dengan keterampilan berkomunikasi atau keterampilan berhubungan dengan orang lain, yang disebut juga keterampilan kemanusiaan. Komunikasi yang persuasif harus selalu diciptakan oleh manajer terhadap bawahan yang dipimpinnya. Dengan komunikasi yang persuasif, bersahabat, dan kebapakan akan membuat karyawan merasa dihargai dan kemudian mereka akan bersikap terbuka kepada atasan. Keterampilan berkomunikasi diperlukan, baik pada tingkatan manajemen atas, menengah, maupun bawah.
Keterampilan teknis (technical skill)
Keterampilan ini pada umumnya merupakan bekal bagi manajer pada tingkat yang lebih rendah. Keterampilan teknis ini merupakan kemampuan untuk menjalankan suatu pekerjaan tertentu, misalnya menggunakan program komputer, memperbaiki mesin, membuat kursi, akuntansi dan lain-lain.
Selain tiga keterampilan dasar di atas, Ricky W. Griffin menambahkan dua keterampilan dasar yang perlu dimiliki manajer, yaitu:
A) Keterampilan manajemen waktu
Merupakan keterampilan yang merujuk pada kemampuan seorang manajer untuk menggunakan waktu yang dimilikinya secara bijaksana. Griffin mengajukan contoh kasus Lew Frankfort dari Coach. Pada tahun 2004, sebagai manajer, Frankfort digaji $2.000.000 per tahun. Jika diasumsikan bahwa ia bekerja selama 50 jam per minggu dengan waktu cuti 2 minggu, maka gaji Frankfort setiap jamnya adalah $800 per jam—sekitar $13 per menit. Dari sana dapat kita lihat bahwa setiap menit yang terbuang akan sangat merugikan perusahaan. Kebanyakan manajer, tentu saja, memiliki gaji yang jauh lebih kecil dari Frankfort. Namun demikian, waktu yang mereka miliki tetap merupakan aset berharga, dan menyianyiakannya berarti membuang-buang uang dan mengurangi produktivitas perusahaan.
Merupakan keterampilan yang merujuk pada kemampuan seorang manajer untuk menggunakan waktu yang dimilikinya secara bijaksana. Griffin mengajukan contoh kasus Lew Frankfort dari Coach. Pada tahun 2004, sebagai manajer, Frankfort digaji $2.000.000 per tahun. Jika diasumsikan bahwa ia bekerja selama 50 jam per minggu dengan waktu cuti 2 minggu, maka gaji Frankfort setiap jamnya adalah $800 per jam—sekitar $13 per menit. Dari sana dapat kita lihat bahwa setiap menit yang terbuang akan sangat merugikan perusahaan. Kebanyakan manajer, tentu saja, memiliki gaji yang jauh lebih kecil dari Frankfort. Namun demikian, waktu yang mereka miliki tetap merupakan aset berharga, dan menyianyiakannya berarti membuang-buang uang dan mengurangi produktivitas perusahaan.
B) Keterampilan membuat keputusan
Merupakan kemampuan untuk mendefinisikan masalah dan menentukan cara terbaik dalam memecahkannya. Kemampuan membuat keputusan adalah yang paling utama bagi seorang manajer, terutama bagi kelompok manajer atas (top manager). Griffin mengajukan tiga langkah dalam pembuatan keputusan. Pertama, seorang manajer harus mendefinisikan masalah dan mencari berbagai alternatif yang dapat diambil untuk menyelesaikannya. Kedua, manajer harus mengevaluasi setiap alternatif yang ada dan memilih sebuah alternatif yang dianggap paling baik. Dan terakhir, manajer harus mengimplementasikan alternatif yang telah ia pilih serta mengawasi dan mengevaluasinya agar tetap berada di jalur yang benar.
Merupakan kemampuan untuk mendefinisikan masalah dan menentukan cara terbaik dalam memecahkannya. Kemampuan membuat keputusan adalah yang paling utama bagi seorang manajer, terutama bagi kelompok manajer atas (top manager). Griffin mengajukan tiga langkah dalam pembuatan keputusan. Pertama, seorang manajer harus mendefinisikan masalah dan mencari berbagai alternatif yang dapat diambil untuk menyelesaikannya. Kedua, manajer harus mengevaluasi setiap alternatif yang ada dan memilih sebuah alternatif yang dianggap paling baik. Dan terakhir, manajer harus mengimplementasikan alternatif yang telah ia pilih serta mengawasi dan mengevaluasinya agar tetap berada di jalur yang benar.
6. Pendekatan Sistem pada Koperasi
a. Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu
- organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
b. Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
c. Cooperative Combine
· System sosio teknis pada substansinya
Sistem terbuka pada lingkungannya, systemdasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
· Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal
Dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS).
· The Businnes function Communication System (BCS)
sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota
Interpersonal Communication System (ICS)
Hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi gabungan.
d. Sistem Informasi Manajemen Anggota.
- Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
- Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan.hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin. Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC).
- Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
- Sifat-sifat dari anggota sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
- Intensitas kerjasama semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
- Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
- Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
- Stabilitas kerjasama.
- Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.
Komentar
Posting Komentar